Sosialisasikan Tarif Pengurusan SKCK, Yanmin Sat Intelkam Polres Toraja Utara Sasar Pedesaan

    Sosialisasikan Tarif Pengurusan SKCK, Yanmin Sat Intelkam Polres Toraja Utara Sasar Pedesaan

    TORAJA UTARA - Unit Pelayanan Administrasi Sat Intelkam Polres Toraja Utara (Polres Torut) menggelar sosialisasi tarif biaya pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Rp. 0, 00 (Nol Rupiah), berdasarkan Perpol No. 12 Tahun 2021, Selasa (39/08/2022).

    Sosialisasi yang tersebut dilaksanakan kemarin, Senin (29/8/2022) di Lembang Benteng Mamullu Kecamatan Kapalapitu Kabupaten Toraja Utara yang menghadirkan Kaur Yanmin Sat Intelkam Polres Torut, Aipda Ramadhana, yang didampingi Bripka Masdar Rusdam. 

    Sosialisasi ini juga, dihadiri oleh Kapolsek Rindingallo IPTU Kusuma Tombilangi, Hasto (Kepala Lembang Benteng Mamullu), Staf Lembang dan Masyarakat Lembang Benteng Mamullu.

    Dalam pelaksanaan Sosialisasi, Kaur Yanmin Sat Intelkam menyampaikan bahwa tarif biaya pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Rp. 0, 00 (Nol Rupiah) dengan persyaratan melengkapi surat keterangan bagi warga tidak mampu yang di keluarkan dari Pemerintah setempat.

    "Berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pengenaan Tarif sampai dengan Rp 0, 00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen) pada layanan penerbitan dan perpanjangan SKCK sesuai Perpol 12 Tahun 2021 tentang besaran, jenis penerimaan negara bukan pajak dengan pertimbangan tertentu yang berlaku pada POLRI ", papar AIPDA Ramadhana. 

    Dalam Perpol 12 tahun 2021 tersebut, menurut penyampaian Kaur Yanmin Sat Intelkam dijelaskan jika tarif sebesar Rp 0, 00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dikenakan kepada Masyarakat yang mengalami keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar melampirkan bukti pernyataan status keadaan darurat bencana alam.

    Juga, tarif sebesar Rp 0, 00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) tarif sebesar Rp 0, 00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dikenakan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi melampirkan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.

     

    "Berkitan dengan hal tersebut, diluar tarif nol rupiah, tarif sebesar Rp 15.000 atau 50% (lima puluh persen) dikenakan kepada Masyarakat untuk keperluan kegiatan sosial, dengan melampirkan surat keterangan keperluan untuk kegiatan sosial", kata AIPDA Ramadhana. 

    Lanjut kata AIPDA Ramadhana, bahwa tarif sebesar Rp 15.000 atau 50% (lima puluh persen) dikenakan juga kepada masyarakat untuk keperluan kegiatan keagamaan, dengan melampirkan surat keterangan keperluan kegiatan keagamaan, .

    Sementara untuk Mahasiswa/Pelajar, kata AIPDA Ramadhana, juga dikenakan tarif sebesar Rp 15.000 atau 50% (lima puluh persen) dengan melampirkan Kartu Indonesia Pintar yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

    Serta, tarif sebesar Rp 15.000 atau 50% (lima puluh persen) dikenakan kepada Masyarakat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dengan melampirkan surat izin atau surat keterangan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dari instansi atau dinas terkait. 

    (Widian) 

    Sumber: Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel

    toraja polres toraja utara sat intelkam skck
    SULSEL INDONESIA SATU

    SULSEL INDONESIA SATU

    Artikel Sebelumnya

    Judi Sabung Ayam di Tikala, 4 Orang Ditangkap...

    Artikel Berikutnya

    Kawasan Hutan Lindung di Sulsel, Kadis Kehutanan:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Ketua Umum LSM Pikad Dukung TNI-AL Cabut Pagar Laut: Langgar Aturan Harus Ditindak Tegas
    Koarmada RI Gelar Baksos, Bakkes, dan Makan Bergizi di Pesantren Al Fatah
    Ketua KKLR Sulsel Hasbi Syamsu Ali: Perlu Sinergitas Semua Pihak Wujudkan DOB Luwu Tengah
    PP IPMIL Luwu Gelar FGD, Bahas Prospek Pemekaran Kabupaten Luwu Tengah
    Tahun ini Ketiga Kalinya Peringatan Hari Tari Dunia Dilaksanaakn di Toraja Utara, Bakal Menjadi Event Tahunan
    Siap Bertarung di Pilkada Serentak 2024, Dedy Palimbong Serahkan Formulir Pendaftaran ke Partai Demokrat
    Aksi Pengejaran dan Penangkapan Terduga Pelaku Residivis Pencurian di Toraja Utara
    Judi Sabung Ayam di Tikala, 4 Orang Ditangkap Resmob Polres Toraja Utara
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Wujudkan Pemilu Berintegritas yang Bermartabat Tanpa Hoax, SMA Negeri 2 Bersama Polres Toraja Utara Gelar Deklarasi Damai
    Harga LPG Bersubsidi 3 Kg di Toraja Utara Naik 145 Persen dari Harga Eceran Tertinggi, Pengawasan Dimana
    Harga LPG Bersubsidi di Toraja Utara Diduga Langgar Permen ESDM dan Perbup, Ketua LPRI Toraja: Berpotensi Pidana dan Penegak Hukum Harusnya Bertindak
    Tahun ini Ketiga Kalinya Peringatan Hari Tari Dunia Dilaksanaakn di Toraja Utara, Bakal Menjadi Event Tahunan
    Meskipun Hujan Deras Basah dan Dingin, Peserta Senam Sukacita 110 Tahun IMT Makin Semangat
    Berlari Menuju TPS, Sosialisasi Pilkada 27 November 2024
    Kondisi Terakhir Hari ini di Salu Losso' Kecamatan Buntao' Pasca Longsor Susulan Pada Kamis Malam
    Sejumlah 3.740 Kotak Suara Pemilu 2024, Mulai Dirakit di Gudang Logistik KPU Toraja Utara
    Peluncuran Maskot UPE dan Tahapan Pilkada di Toraja Utara, Semuel Rianto: Mari Berkomitmen Bersama, Tolak Money Politik
    Upaya Hukum Ditempuh Wartawan Kabar Timur, Ketua LSM FPT: Kita Apresiasi, Pijakan Hukum Kedua Pihak Akan Diuji

    Ikuti Kami